Resmi dikukuhkan, Pengurus Majelis Pembimbing, Pinsaka dan Pengurus Satuan Karya (SAKA) Adhyasta Pemilu Kwarcab Cilacap

CILACAP – Dalam rangka melaksanakan pengawasan partisipatif dari masyarakat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Cilacap membentuk Satuan Karya (Saka) Pramuka adhyasta Pemilu, hari ini resmi dikukuhkan, 18/11…

Kakak U’ong Suparno, S.Sos, M.Si selaku Wakil Ketua Bidang Humas Abdimas mewakili Ketua Kwarcab Cilacap mengukuhkan pengurus Majelis Pembimbing, Pinsaka dan Pengurus Satuan Karya (Saka) Adhyasta Pemilu, dan dihadiri oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah, M. Fajar Saka, SH, MH serta Kakak-kakak pengurus Kwarcab Cilacap,…

Menurut Ketua Bawaslu Provinsi Jateng, M. Fajar Saka, “Pembentukan Saka Adhyasta Pemilu ini berawal dari pemahaman Bawaslu, intinya pengawasan pemilu itu bukan hanya ranahnya Bawaslu saja, tapi juga masyarakat sehingga harus melibatkan sebanyak-banyaknya partisipasi warga dalam pengawasan pemilu, Saka Adhyasta Pemilu ini nantinya menjadi salah satu wadah bagi Bawaslu untuk mengembangkan potensi dan tunas muda di pramuka untuk memahami banyak hal tentang pengawasan pemilu. Harapannya nanti Saka Adhyasta di Provinsi Jawa Tengah ini bisa terbentuk di 35 Kabupaten/ Kota, Se Provinsi Jawa Tengah,” Ujarnya.

Sementara itu, Kakak Sunarti, S.STP, MM selaku Ancu Bina Saka Putri menerangkan bahwa Kwarcab 1101 Cilacap sebelum ini sudah mempunyai 15 (Lima Belas) Satuan Karya Pramuka (Saka) Cabang yang didirikan oleh beberapa Dinas/ Intansi yang ada di Tingkat Kabupaten Cilacap, Dengan ditambah Saka Adhyasta Pemilu yang baru diresmikan ini berarti Kwarcab 1101 Cilacap sudah mempunyai 16 (Enam Belas) Saka Cabang,…

Harapannya dengan terbentuknya Saka Pramuka Adhyasta Pemilu, nantinya masyarakat bisa ikut langsung mengawasi jalannya pemilu secara partisipatif, sehingga Pemilu bisa berkurang pelanggarannya dan Pemilu akan semakin dipercaya oleh masyarakat. (dwi/ Humas Abdimas)

terpopuler

More From Author

1 Comment

Add yours

+ Leave a Comment